BRIPROTEK dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan Anda akan berbagai Perlindungan dalamsatu solusi berasuransi. BRIPROTEK meliputi jaminan asuransi jiwa, kecelakaan diri, asurnasi kesehatan serta jaminan perawatan untuk penyakit kritis.
Ketentuan
- Minimal usia masuk Tertanggung (calon nasabah) adalah 17 tahun dan maksimal adlaah 55 tahun.
- Minimum masa kontrak atau masa pertanggungan adalah 5 (lima) tahun dan maksimum adalah 10 tahun.
- Masa asuransi ditambah usia Tertanggung pada saat masuk asuransi tidak melebih 65 (anm puluh lima) tahun.
- Premi dibayarkan secar tunggal (sekaligus).
Keunggulan
- Akhir Masa Asuransi,
-
Apabila Tertanggung hidup pada akhir masa asuransi , maka akan menerima 100% Jumlah Uang Pertanggungan (JUP) awal.
- Meninggal Dunia biasa (Wajar)
-
Apabila Tertanggung mengalami musibah meninggal dunia dalam masa asuransi, maka Penerima Manfaat akan menerima santunan sebesar JUP saat meninggal dunia
-
Kenaikan JUP sebesar 10 % pertahun.
- Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
-
Apabila Tertanggung mengalami musibah meninggal dunia dalam masa asuransi akibat kecelakaan , maka Penerima Manfaat akan menerima santunan sebesar 200 % JUP pada saat mengalami musibah.
-
Kenaikan JUP sebesar 10 % pertahun.
- Cacat Tetap Akibat Kecelakaan
-
Apabila Tertanggung mengalami musibah cacat tetap total akibat kecelakaan , maka akan menerima santunan sebesar 100 % JUP saat mengalami musibah kecelakaan
-
Apbila Tertanggung mengalami musibah cacat tetap sebagian akibat kecelakaan dalam masa santunan sebesar prosentase penggantian sesuai dengan ketentuan khusus Polis yang berlaku
-
Kenaikan JUP sebesar 10 % pertahun.
- Rawat Inap di Rumah Sakit
- Apabila Tertanggung mengalami musibah sakit dan perlu perawatan di rumah sakit, maka akan menerima santunan harian sebesar 1 % (satu persen) dari JUP saat mengalami musibah, dengan maksimal santunan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Santunan yang dibayarkan adalah sebesar santunan rawat inap (sesuai polis) sesuai jumlah hari rawat inap (dengan besaran sesuai kuitansi)
- Jaminan santunan harian selama perawatan di rumah sakit diberikan hingga 60 (enal puluh) hari pertahun.
- Kenaikan JUP sebesar 10 % pertahun.
- Penyakit kritis (Dread Disease)
- Jaminan terhadap 31 jenis penyakit kritis dalam masa asuransi.
- Apabila Tertanggung, mengalami salah satu penyakit kritis (berdasarkan hasil diagnosa Dokter) , maka akan menerima santunan sebesar 50 % (lima puluh prosen) dari JUP pada saat terjadi musibah.
- Santunan Penyakit Kritis berlaku setelah melewati masa tunggu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal berlakunya polis .
- Kenaikan JUP sebesar 10 % pertahun.
- Jaminan Nilai Tunai
- Apabila Tertanggung mengundurkan diri dari kepesertaan BRIPROTEK
, maka kepada Penerima Manfaat akan dibayarkan Nilai Tunai sesuai dengan masa asuransi yang telah dilalui.
- Tertanggung dapat mengundurkan diri dari Kepesertaan apabila Pertanggungan telah berjalan sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun.
Ilustrasi
Bapak Arman (32 tahun) mengikuti program BRIPROTEK dengan Jumlah Uang Pertanggungan (JUP) sebesar Rp. 30.000.000,- dengan masa asuransi selama 5 tahun.
Asumsi Premi (tunggal) Bapak Arman : Rp. 25.268.100,-
Manfaat Asuransi
| 1. |
Apabila Tertanggung hidup pada akhir asuransi , maka akan menerima DANA AKHIR ASURANSI sebesar : |
Rp.30,000,000.00 |
| 2. |
Apabila Tertanggung mengalami musibah meninggal dunia , maka Ahli Waris akan menerima SANTUNAN DUKA sebesar : |
Rp.36.000.000,00*) |
| 3. |
Apabila Tertanggung mengalami musibah meninggal dunia akibat kecelakaan , maka Ahli Waris akan menerima SANTUNAN KECELAKAAN sebesar : |
Rp.72.000.000,00*) |
| 4. |
Apabila Tertanggung mengalami musibah cacat tetap total, maka Ahli Waris akan menerima SANTUNAN KECELAKAAN sebesar : |
Rp.36.000.000,00*) |
| 5. |
Apabila Tertanggung mengalami musibah cacat tetap sebagian , maka Ahli waris akan menerima SANTUNAN KECELAKAAN sebesar prosentase pembagian sesuai dengan Ketentuan Umum / Khusu Polis |
|
| 6. |
Apabila Tertanggung mengalami musibah sakit dan perlu perawatan di Rumah Sakit (RS), maka akan menerima SANTUNAN HARIAN sebesar 1 % dari JUP terakhir sebesar : |
Rp.360,000.00*) |
| 7. |
Apabila Tertanggung berdasarkan diagnosis menderita salah satu penyakit kritis (dread desease) , maka akan menerima SANTUNAN DREAD DESEASE sebesar : |
Rp.18,000,000.00*) |
| 8. |
Apabila Tertanggung mengundurkan diri dari kepesertaan, maka akan mendapatkan NILAI TUNAI sebesar : |
Rp.24,784,915.12*) |
| 9. |
Jaminan KENAIKAN SANTUNAN pertahun : |
10 % |
| 10. |
Lama Perawatan Rumah Sakit ditanggung hingga maksimum 60 (enam puluh) hari pertahun |
|
| 11. |
Jaminan perlindungan terhadap 31 jenis penyakit kritis (Dread Disease) |
|
Tabel Manfaat Bapak Arman (ilustrasi)
Tahun ke |
Usia |
Santunan |
Akhir Asuransi |
Nilai Tunai Akhir Tahun |
Duka |
Kecelakaan |
Harian RS |
1 |
33 |
30,000,000.00 |
60,000,000.00 |
300,000.00 |
0.00 |
|
2 |
34 |
33,000,000.00 |
66,000,000.00 |
330,000.00 |
0.00 |
20,488,158.20 |
3 |
35 |
36,000,000.00 |
72,000,000.00 |
360,000.00 |
0.00 |
22,529,064.86 |
4 |
35 |
39,000,000.00 |
78,000,000.00 |
390,000.00 |
0.00 |
24,779,613.38 |
5 |
37 |
42,000,000.00 |
84,000,000.00 |
420,000.00 |
30,000,000.00 |
27,261,748.89
0.00
|
|