Jika Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan dalam masa asuransi, maka Penerima Manfaat akan menerima santunan duka sebesar 200% JUP ditambahkan dengan Nilai Tunai.
Jika Tertanggung mengalami musibah sakit sehingga perlu rawat inap di rumah sakit, maka Penerima Manfaat akan menerima santunan harian sebesar 1 % JUP maksimum Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) selama perawatan inap di rumah sakit maksimum hingga 60 (enam puluh) hari dalam setahun.
Jika Tertanggung mengalami musibah terdiagnosa satu dari 31 jenis penyakit kritis dan memerlukan perawatan segera, maka Penerima Manfaat akan menerima santunan sebesar 50 % (lima puluh persen) JUP.
Jika Tertanggung mengalami musibah cacat tetap total akibat sakit maupun kecelakaan, maka Penerima Manfaat akan menerima santunan sebesar 100 % (seratus persen) JUP