Bringin Life Contact Sitemap Home kirim email ke pemasaran@bringinlife.co.if
 
TentangBringinLife
Skip Navigation Links
 
 
ProdukBringinLife
Skip Navigation Links
 
 

BRINGIN INVESTAMA merupakan gabungan antara Tabungan yang diinvestasikan dan Proteksi meninggal dunia dengan rider yang dapat ditambahkan berupa santunan meninggal dunia akibat kecelakaan, penyakit kritis, santunan harian rawat inap, cacat tetap total akibat sakit maupun kecelakaan.

BRINGIN INVESTAMA menyediakan fasilitas cara pembayaran dan masa pembayaran premi yang fleksibel.

Manfaat Utama

  • Jika Tertanggung meninggal dunia dalam masa asuransi, maka Penerima Manfaat akan menerima santunan duka sebesar 100 % (seratus persen) Jumlah Uang Pertanggungan (JUP) ditambahkan dengan Nilai Tunai yang terbentuk.
  • Jika Tertanggung hidup pada akhir kontrak, maka Penerima Manfaat akan menerima Nilai Tunai pada akhir kontrak.
  • Jika Tertanggung mengundurkan diri dalam masa asuransi, maka Penerima Manfaat akan menerima Nilai Tunai pada saat mengundurkan diri.

Manfaat Tambahan (Rider)

  • Jika Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan dalam masa asuransi, maka Penerima Manfaat akan menerima santunan duka sebesar 200% JUP ditambahkan dengan Nilai Tunai.
  • Jika Tertanggung mengalami musibah sakit sehingga perlu rawat inap di rumah sakit, maka Penerima Manfaat akan menerima santunan harian sebesar 1 % JUP maksimum Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) selama perawatan inap di rumah sakit maksimum hingga 60 (enam puluh) hari dalam setahun.
  • Jika Tertanggung mengalami musibah terdiagnosa satu dari 31 jenis penyakit kritis dan memerlukan perawatan segera, maka Penerima Manfaat akan menerima santunan sebesar 50 % (lima puluh persen) JUP.
  • Jika Tertanggung mengalami musibah cacat tetap total akibat sakit maupun kecelakaan, maka Penerima Manfaat akan menerima santunan sebesar 100 % (seratus persen) JUP

Ketentuan Utama

  • Minimal usia masuk Tertanggung (calon nasabah) adalah 17 tahun.
  • Masa kontrak asuransi minimal 5 (lima) tahun, dan maksimum 20 (dua puluh) tahun.
  • Premi dibayarkan dalam bentuk rupiah dan dapat dibayarkan secara sekaligus (tunggal) atau reguler (tahunan, semesteran atau triwulanan).

Ketentuan Jumlah Uang Pertanggungan (JUP)

  • Batasan maksimal JUP tanpa pemeriksaan kesehatan adalah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
  • maksimum besarnya JUP adalah :
    • JUP Premi tunggal = 150 % dari Premi Tunggal
    • JUP Premi Reguler = 5 kali Premi Reguler
 
 
 
 
 
 
 
PT. CLUSTERA INDONESIA