Kehidupan merupakan suatu anugrah yang diberikan oleh Tuhan kepada umatnya untuk berusaha dan bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya. Adapun risiko kematian adalah takdir yang tidak dapat kita hindari.
Apabila resiko terjadi, maka secara materiil dan spirituil akan merugikan keluarga yang bersangkutan, termasuk juga perusahaan tempat ia bekerja, yang secara moril terdorong untuk memberikan santunan kepada ahli warisnya.
Dalam mengantisipasi resiko tersebut, perusahaan sebaiknya memberikan proteksi tambahan bagi para karyawannya dengan memberikan perlindungan selama 24 jam dengan Asuransi Jiwa BRINGIN LIFE sehingga apabila terjadi musibah, baik karyawan, keluarga maupun perusahaan akan merasa terjamin atas musibah meninggal dunia.
JUMLAH TERTANGGUNG
Jumlah TERTANGGUNG yang dapat diikutsertakan dalam program asuransi Kecelakaan Diri kumpulan adalah minimal 25 (dua puluh lima) orang.
JAMINAN KECELAKAAN
Jaminan pertanggungan kecelakaan berlaku selama jam kerja dan diluar jam kerja atau selama 24 jam.
Risiko A : Meninggal dunia dibayarkan 100% JUP
Risiko B :
Cacat tetap total , Kehilangan fungsi atas kedua mata, kedua kaki, kedua tangan, satu mata satu kaki, satu mata satu tangan, satu tangan satu kaki, dibayarkan 100% JUP.
Cacat tetap sebagian, Kehilangan fungsi atas satu tangan, satu kaki, atau satu mata yang dibayarkan sebesar 50 %JUP
Risiko D : Penggantian semua biaya pengobatan / perawatan di rumah sakit sebagai akibat dari suatu kecelakaan yang mengakibatkan cedera / sakit yang memerlukan perawatan di rumah sakit, sampai dengan batas maksimum sebesar 10% x JUP.
KLASIFIKASI / PENGGOLONGAN TERTANGGUNG
Kelas I :
Pekerjaan yang bersifat administrasi dan sejenisnya, misalnya :
Pimpinan dan pegawai / karyawan yang pekerjaannya bersifat administrasi dari kantor pemerintah atau swasta.
- Bank, Asuransi, Hotel, Toko
- Akuntan, Pengacara, Notaris
- Dosen atau Guru
- Dokter
- Lain-lain
Kelas II :
Pekerjaan yang bersifat hampir sama dengan kelas I namun dilakukan pada dinas luar ataupun melakukan tugas dengan menggunakan tenaga fisik, misalnya :
- Salesman, Penagih Rekening (Kolektor), dsb.
- Artis, Aktor / Aktris (tidak termasuk Stunt Man)
- Kontraktor, Konsultan, Wartawan
- Pelayan Bioskop, Hotel, Toko / Supermarket, Restaurant, Penjahit, Bidan, Petugas Rumah Sakit
- Lain-lain
Kelas III :
Pekerja lapangan atau para teknisi atau pekerja yang bekerja secara manual atau pekerja yang menggunakan mesin-mesin ringan, misalnya :
- Buruh Pabrik alat-alat pertanian
- Insinyur, Montir dan Pekerjaan lain di Pelabuhan Udara
- Sopir dan Kondektur kendaraan umum, Pekerja pada pabrik sepatu
- Lain-lain
Kelas IV :
Pekerja kasar atau pekerjaan yang sifatnya berbahaya atau pekerjaan dengan menggunakan mesin-mesin berat, misalnya :
- Pekerja pada galangan kapal
- Pekerja pada DOK
- Operator Crane, Lori
- Pekerja pada pergudangan
- Pekerja yang menggunakan bahan peledak
- Lain-lain
PREMI
Premi adalah tahunan sesuai dengan jangka waktu asuransi yang telah disepakati bersama yang merupakan prasyarat atas jaminan yang diberikan BRINGIN LIFE.
Rate premi dihitung berdasarkan usia TERTANGGUNG, Jenis dan Macam Pekerjaan yang dilakukan sehari-hari, Jumlah Uang Pertanggungan dan Masa Pertanggungan.
Apabila jumlah TERTANGGUNG yang mengikuti program Asuransi Kecelakaan Diri Tahunan melebihi batas tertentu atau lebih dari 100 (seratus) orang, maka akan diberlakukan tarif premi khusus.
BRINGIN LIFE menawarkan beberapa rate premi untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, sebagai berikut :
KELAS |
A |
B |
D |
AB |
ABD |
Sepeda Motor |
I |
0.60 |
0.73 |
1.50 |
1.33 |
2.83 |
0.70 |
II |
0.73 |
1.13 |
1.75 |
1.86 |
3.61 |
0.70 |
III |
1.30 |
1.60 |
2.00 |
2.90 |
4.90 |
0.70 |
IV |
2.35 |
2.66 |
2.25 |
5.01 |
7.26 |
0.70 |
(tarif premi ini tidak termasuk risiko perang, SRCC, hi-jacking, sepeda motor, cedera dalam latihanmiliter dan cedera dalam ketangkasan).
Untuk premi Kecelakaan Diri dari event atau peristiwa tertentu yang mempunyai risiko tinggi dilakukan perhitungan tersendiri oleh bagian Teknik Aktuaria.
PENGECUALIAN
Manfaat asuransi tidak akan diberikan apabila terjadinya musibah diakibatkan oleh hal-hal sebagai berikut :
- Berada dibawah pengaruh atau diakibatkan oleh alkohol atau obat bius.
- Pengaruh penyakit jiwa / gila.
- Sengaja menghadapi / memasuki bahaya-bahaya yang sebenarnya tidak perlu dilakukan (kecuali dalam usaha untuk menyelamatkan diri).
- Setiap bentuk perbuatan atau percobaan bunuh diri.
- Terlibat atau ikut dalam penerbangan selain dari pesawat penumpang komersial.
- Kematian yang disebabkan melahirkan (bagi wanita).
|