Apakah BRINGIN PROTEKSI itu ?
BRINGIN PROTEKSI merupakan produk asuransi jiwa yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi jiwa Bringin Life bekerjasama dengan Bank BRI yang akan memberikan perlindungan jiwa bagi Anda nasbah kredit Bank BRI.
Siapa saja yang berhak mendapatkan perlindungan asuransi BRINGIN PROTEKSI ?
Setiap nasabah yang mengajukan kredit kepada Bank BRI berkesempatan untuk mengikuti program ini dan berhak untuk mendapatkan perlindungan yang ditawarkan.
Apa perlindungan yang akan saya dapatkan apabila mengikuti program BRINGIN PROTEKSI ini ?
Bringin Life akan memberikan perlindungan santunan hingga Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) apabila jiwa Anda mengalami musibah akibat kecelakaan maupun bukan kecelakaan.
Berapa batasan usia untuk mengikuti program BRINGIN PROTEKSI ini ?
Minimal usia untuk mengikuti program BRINGIN PROTEKSI ini adalah 20 tahun dan maksimal 50 tahun.
Kapan perlindungan Saya dimulai apabila mengikuti program ini ?
Jiwa Anda segera terlindungi setelah permohonan kredit Anda disetujui oleh BRI Unit dan pengajuan untuk menjadi peserta asuransi BRINGIN PROTEKSI diterima dan premi telah dibayarkan.
Bagaimana bila Saya telah melunasi angsuran kredit kepada BRI ?
Hak untuk memeperoleh perlindungan dan yang berkaitan dengan santuann akan tetap berjalan selama Anda masih dalam masa pertanggungan (minimal masa pertanggungan 1 (satu) tahun dan maksimal 10 (sepuluh) tahun).
Apakah Saya akan tetap dilindungi apabila Saya berada di rumah, di tempat kerja atau pada saat liburan ?
Perlindungan ini berlaku selama 24 jam sehari, 365 hari setahun, di seluruh dunia dan dimanapun Anda berada.
Apakah perlu pemeriksaan medis untuk dapat mengikuti program ini ?
Anda tidak memerlukan pemeriksaan medis untuk mendapatkan perlindungan ini.
Apakah Saya akan mendapatkan tanda bukti perlindungan apabila mengikuti program ini ?
Tentu saja Anda akan memeperoleh tanda bukti berupa Polis yang langsung dapat diterima setelah premi dibayarkan.
Bagaimana dengan besarnya premi yang harus Saya bayarkan untuk memperoleh perlindungan ini?
Premi yang dibayarkan sangat murah dan terjangkau serta dibayarkan sekaligus pada awal kepesertaan Anda.
Bagaimana dengan proses pengajuan klaim ?
Sangat Mudah.
Penerima manfaat yang namanya tercantum dalam Polis dapat mengurus proses permintaan pembayaran manfaat Asuransi dengan mengisi formulir klaim yang telah disediakan di setiap unit BRI dan melampirkan dokumen yang dibutuhkan (Polis asli, foto copy identitas diri, kuitansi asli pembayaran premi dan surat keterangan kematian dari dokter dan kepolisian apabila meninggal karena kecelakaan)
Pengajuan Klaim
- Pihak yang berhak mengajukan permintaan pembayaran Manfaat Asuransi adalah Penerima Manfaat yang namanya tercantum dalam Polis.
- Apabila Penerima Manfaat meninggal, maka Penerima Manfaat lainnya yang ditunjuk berhak menerima Manfaat Asuransi sebagimana diatur dalam Polis.
- Permintaan Pembayaran Manfaat Asuransi harus segera diajukan secara tertulis ke PT. Asuransi Jiwa BRINGIN JIWA SEJAHTERA setelah Tertanggung meninggal dunia dengan Alamat sebagaimana tercantum dalam Polis.
Persyaratan pengajuan klaim :
- Polis asli yang masih berlaku
- Fotokopi tanda bukti diri yang sah (KTP/SIM/Paspor) dari Penerima Manfaat
- Kuitansi Asli pembayaran premi terakhir
- Surat keterangan kematian dari Dokter atau Pejabat yang berwenang (Asli / Fotokopi yang telah dilegalisir)
- Surat keterangan sebab kematian dari Dokter dan surat keterangan dari kepolisian atau pejabat yang berwenang khusus untuk meninggal karena kecelakaan (Asli / Fotokopi yang telah dilegalisir)
- Apabila tertanggung meninggal di luar negeri, surat Keterangan Kematian dilegalisir oleh serendah-rendahnya Konsul Jendral setempat.
- surat kuasa dari Penerima Manfaat apabila yang mengajukan Klaim bukan Penerima Manfaat yang tercantum dalam Polis.
|
Bagaimana jika saya memiliki perlindungan asuransi yang lain ?
Manfaat perlindungan yang dimiliki akan tetap dibayarkan meskipun Anda telah mendapatkan manfaat dari asuransi lain.
Manfaat BRINGIN PROTEKSI
- Besarnya santunan meninggal dunia bukan karena kecelakaan pada 3 (tiga) bulan pertama sebesar 125% premi yang telah dibayarkan.
- Besarnya santunan meninggal dunia bukan karena kecelakaan setelah melewati masa 3 (tiga) bulan pertama sebasar 100% Uang Pertanggungan.
- Kapanpun Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan dalam masa asuransi , manfaat asuransi dibayarkan 100% dari Uang Pertanggungan.
- Apabila Tertanggung memiliki lebih dari satu Polis dengan Jumlah Uang Pertanggungan lebih dari Rp. 50.000.000,- maka jumlah Uang Pertanggungan maksimum yang diakui Penanggung dari seluruh Polis adalah sebesar Rp. 50.000.000,-
Keunggulan BRINGIN PROTEKSI
- Tidak ada pemeriksaan kesehatan
- Pertanggungan berlaku sejak premi dibayarkan
- Premi terjangkau
- Tidak ada masa tunggu
- Polis dapat langsung diterima setelah premi dibayar lunas.
- Memberikan perlindungan asuransi selama 24 jam dan dimana saja atas resiko meninggal dunia.
Jangka Waktu Pertanggungan & Jumlah Uang Pertanggungan (JUP)
- Jangka waktu Pertanggungan adalah minimal 1 (satu) tahun dan maksimal 10 (sepuluh) tahun.
- Jumlah Uang Pertanggungan Minimal Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan maksimal Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
|